Penjualan Sapi Produktif Masih Terjadi?

Penjualan sapi di kupang

Sumber : Pos Kupang/Julianus Akoit

Menurut UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, khususnya pasal 18 ayat (2), yang menjelaskan “bahwa ternak ruminansia betina produktif dilarang diperjualbelikan untuk disembelih karena merupakan penghasil ternak yang baik. Kecuali untuk keperluan penelitian, pemuliaan atau untuk keperluan pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan.”

Adapun pelanggarnya, diancam dengan hukuman pidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

Akan tetapi fakta dilapangan penjualan ternak betina produktif masih terjadi. Seperti di beritakan oleh Tribunnews, hal ini terjadi di Pasar Ternak Sapi Lili di Camplong, Fatuleu,Kupang pada Rabu (11/1/2017) dan Kamis (12/1/2017).

Tentunya menjadi sebuah ironi, ketika pemerintah dengan gencar menargetkan swasembada daging, namun pada kenyataan di lapangan adalah penjualan betina produktif masih marak terjadi. Bahkan menurut salah seorang calo yang tidak mau disebutkan namanya, penjualan betina produktif di pasar tersebut mencapai ratusan ekor pada setiap hari pasar.

Yos Kefi, salah satu saudagar hewan di pasar tersebut mengatakan bahwa “kesalahan bukan saja oleh pemilik sapi, tapi juga oleh pemerintah desa/keluarahan setempat. Karena membuat surat pengantar atau keterangan izin pengeluaran (penjualan) sapi betina produktif, jadi kami hanya membeli saja.”

Melihat hal tersebut maka peran pemerintah sangatlah vital dalam mengawasi secara konsisten perdagangan ternak betina produktif. Di samping itu edukasi terhadap masyarakat akan pentingnya betina produktif terhadap kelangsungan produksi peternakan juga menjadi hal yang harus terus dilakukan.

sumber 1

sumber 2

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s